Menyimak Curhatan Perangkat Desa, Dari Website Sampai Pelayanan Adminduk


Karanglewas - Setelah cukup lama tidak berkumpul dengan para perangkat desa, yang saya kenal sebagai penggiat Gerakan Desa Membangun (GDM), akhirnya hari ini (18/5/2026) terjadi lagi. Idenya dari pak Timbul Yulianto, Sekretaris Desa Melung yang mengajak Mba Cici, perangkat Desa Beji Kec. Kedungbanteng, dan menyusul kemudian Bu Santi Herlina, perangkat Desa Pangebatan, Kec. Karanglewas. Pertemuan ini di Rumah Kopi Banyumas, milik Pradna, di Karanggude, Karanglewas.

Karena sudah lama tidak berkumpul, tentu banyak yang dibahas. Pertama pak Warto, panggilan akrab Sekdes Melung, bertanya tentang tampilan baru website desa yang kini diseragamkan dengan Sistem Informasi Desa yang dibuat Dinas Kominfo Kab. Banyumas. 

"Tadinya tampilan dokumen di halaman depan bagus, file bisa dipilih per-tahun, sekarang tidak bisa, harus di unduh dulu" kata pak Warto. Saya cek, ternyata betul, tampilan list dokumen publik di website desa Melung yang baru, tidak bisa tampil per-tahun, setiap dokumen harus di-unduh dulu baru dilihat tahun berapa. Saya kemudian menyarankan penamaan file, sebaiknya menggunakan angka tahun, agar publik lebih mudah. Saya tentu tidak bisa membantu "otak-atik" SID buatan Dinkominfo Banyumas, karena bukan opensource seperti Wordpress, CMS yang sejak 2012 dulu digunakan oleh banyak desa di Banyumas.

Suasana curhat, kadang bahas hal teknis :)

Lain lagi dengan mba Cici. Di Beji, saat ini sedang "hangat" isu jelang Pilkades. Kebetulan, tahun 2027 Kades saat ini akan selesai masa jabatan, juga Sekdes yang akan memasuki usia pensiun. Pilkades tahun depan diperkirakan akan diramaikan oleh wajah-wajah baru, dan pemerintah pusat telah mengeluarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, di mana di dalamnya termuat juga tentang tata cara Pemilikan Kepala Desa.

Bu Santi, seperti beberapa waktu sebelumnya saat bertemu di Pangebatan, membahas tentang hal yang sama, yakni kedaulatan data Desa atas data kependudukan warganya sendiri. Seperti diketahui sebelumnya bahwa Dindukcapil Kab. Banyumas menyampaikan tidak memperpanjang penggunaan SMARD, aplikasi pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya digunakan oleh seluruh desa di Kab. Banyumas, dengan alasan, kewenangannya saat ini telah disesuaikan, pasca diundangkannya UU Perlindungan Data Pribadi.

Tentu saja hal ini mengingatkan saya pada periode 2012-2013, saat desa dituntut untuk melayani dengan cepat dan prima, berbasis data terbaru, tapi aplikasi saat itu tidak ada dan desa-desa yang berinisiatif membangun aplikasi sendiri, selalu terbentur regulasi, bahwa aplikasi kependudukan harus menggunakan aplikasi buatan Pemerintah Kabupaten. Tahun 2026, kejadiannya terbalik, Pemkab tidak lagi memperpanjang aplikasinya, lalu bagaimana dengan pelayanan publik di desa? 

Pak Warto menyampaikan, di Melung, pelayanan adminduk masih berjalan normal. Hanya data kependudukan memang tidak se-update dulu. Mba Cici menyampaikan, di Beji, pelayanan adminduk dilakukan secara manual, kembali dengan Ms Office. Sedangkan di Pangebatan, bu Santi menyampaikan SMARD masih digunakan, meskipun data penduduk tidak lagi bisa terupdate dan sinkron dengan data Dindukcapil Kab. Banyumas.